Ist |
Theo menjelaskan, Ranperda Tator 2023 disusun berdasarkan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Platpon Anggaran Sementara (PPAS) setiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD) sesuai kesepakatan pihak eksekutif dan legislatif telah ditandatangani bersama.
Pada tahun 2023 masa-masa penting bagi Pemkab terkait percepatan pemulihan ekonomi sekaligus momentum melanjutkan dan memantapkan proses pembangunan dengan tema “Tana Toraja Bangkit, Produktif dan Tangguh Menyongsong Tatanan Kehidupan Baru”.
Ringkasan RAPBD tahun 2023, pendapatan diproyeksikan Rp 1.147.533.420.000 atau 6,18 persen dari perubahan APBD tahun anggaran 2022. Belanja daerah turun Rp 168.235.195.541 atau 12,27 persen dari perubahan APBD 2022.
Demikian pula pembiayaan daerah belum dialokasikan anggaran sehingga berimbang pendapatan dan belanja daerah.
Dana alokasi umum (DAU) Tana Toraja tahun 2023 sebesar Rp 566.916.958.000. Sebagian besar dana tersebut sudah dialokasikan khusus ke beberapa urusan.
Selain penggajian formasi PPPK Rp.38.183.010.000, juga pendanaan kelurahan Rp.9.400.000.000, bidang pendidikan Rp.74.641.390.000, bidang kesehatan Rp.24.112.810.000 dan bidang pekerjaan umum Rp.36.441.352.000.
Sisa belanja wajib setelah belanja pegawai dan operasional organisasi perangkat daerah sebesar Rp.384.138.396.000.